Menurut Zalar (40) salah
seorang jamaah Naqsabandiyah di Surau Baru Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Pauh, Kota Padang, sebagian penganut aliran itu juga sudah
melakukan ibadah Puasa Arafah pada Jumat.
Jamaah terekat
Naqsabandiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 5 November 2011.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan "Hisab Munjid"
yang sudah dilakukan secara turun-temurun. "Penentuan Idul Adha
dilakukan dengan cara menghitung 360 hari dari awal Idul Adha 2010,"
ujar Zalar. Selain menentukan Idul Adha, metode "Hisab Munjid"
juga dilakukan untuk menentukan Idul Fitri setiap tahun. Para jamaah
juga melakukan penghitungan dengan cara "Rukyatul Hilal" (melihat
bulan). "Sebelumnya kita juga telah melakukan penghitungan dengan cara
melihat bulan pada Oktober dan bulan telah nampak. Kemudian, dicocokkan
dengan penanggalan tahunan," ujar dia menjelaskan. Dalam melakukan
"Rukyatul Hilal", jamaah Naqsabandiyah tidak menggunakan alat bantu
seperti teropong. Penglihatan bulan cukup dilakukan dengan mata
telanjang. Penetapan itu sehari lebih cepat dibanding keputusan
pemerintah yang menetapkan Idul Adha jatuh pada 6 November melalui
sidang Isbat yang digelar 28 Oktober 2011.
Zalar mengakui,
perayaan Idul Adha tarekat itu bersamaan dengan pelaksanaan wukuf di
Arafah yang menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji. "Ketika para jamaah
haji melakukan wukuf, kita memang sudah melaksanakan shalat Id dan
setelah itu dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban yang bisa
dilakukan hingga 8 November," katanya.
Jamaah Naqsabandiyah Sumbar tersebar antara lain di Kota Padang, Solok Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Solok.

Komentar